ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/135/2026, 9 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk meningkatkan daya saing produk lokal, mengurangi ketergantungan pada produk import, ,emciptakan kemandirian ekonomi, memnuka lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu kerjasama dari berbagai pihak dalam hal peningkatan penggunaan produk dalam negeri. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M.DAG/PER/6/2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 6 April 2026 -Lampiran 4 halaman. |